Tarif PPh 23 sebesar 15% bagi yang memiliki NPWP dan 30% bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 23 bersifat non final karena bukti potongnya dapat dijadikan kredit pajak pembayaran SPT Tahunan.
Req
- Bukti Potong Pajak tahunan
- Bukti perhitungan pendapatan dari tanggal 1 Mei hingga 30 Sep
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.