Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial, maka efektif mulai tanggal 1 Oktober 2022, Amartha akan melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) dari jumlah bruto atas imbal hasil yang Anda peroleh secara langsung.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.