Apakah perlu disertakan lampiran rincian daftar mitra dalam bukti potong PPh 23 ketika melaporkan SPT Tahunan? Amartha Support March 23, 2024 15:59 Tidak Perlu, wajib pajak hanya perlu melaporkan jumlah beserta bukti potong PPh 23 Pada pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Related articles Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha? Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23? Bagaimana memastikan pendanaan saya sampai kepada penerima pinjaman yang tepat? Apakah persyaratan untuk menjadi Mitra Amartha? Pemadanan NIK Menjadi NPWP Comments 0 comments Please sign in to leave a comment.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.