Apakah perlu disertakan lampiran rincian daftar mitra dalam bukti potong PPh 23 ketika melaporkan SPT Tahunan? Amartha Support March 23, 2024 15:59 Tidak Perlu, wajib pajak hanya perlu melaporkan jumlah beserta bukti potong PPh 23 Pada pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Related articles Apakah pelaporan PPh 23 harus dilaporkan per bulan atau bisa dijadikan satu saat pelaporan SPT Tahunan? Bagaimana cara saya mengajukan pembiayaan lanjutan ke Amartha? Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23? Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha? Pemadanan NIK Menjadi NPWP Comments 0 comments Please sign in to leave a comment.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.