Status tidak valid berasal dari database DUKCAPIL dan DJP. Pendana diharapkan mengkonfirmasi datanya ke Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu serta melakukan update data NPWP kembali di Amartha setelah mendapat konfirmasi dari DJP. Selama nomor NPWP masih dinyatakan tidak valid maka Pendana akan dikenakan pemotongan PPh 23 sebesar 30%
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.