Penyesuaian Sistem Terdampak NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Rencananya, format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Juli 2024. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mewajibkan NPWP sebagai syaratnya. Ini artinya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan 31 Mei 2023.
Manfaat dan Tujuan Perubahan NIK Jadi NPWP
Tujuan dari perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja. Penggunaan NIK jadi NPWP ini diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa. Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi.
Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP
Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:
- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
- Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
- Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
- Klik 'Validasi' jika sudah selesai
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
- Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.