Apa implikasi penerapan PMK No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang saya lakukan di Amartha? Amartha Support June 20, 2024 06:56 Updated Imbal hasil yang diterima oleh Pendana akan dipotong; PPh 23 sebesar 15% bagi WNI yang memiliki NPWP PPh 23 sebesar 30% bagi WNI tidak memiliki NPWP PPh 26 sebesar 20% bagi WNA Related articles Pemadanan NIK Menjadi NPWP Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23? Apakah pelaporan PPh 23 harus dilaporkan per bulan atau bisa dijadikan satu saat pelaporan SPT Tahunan? Apakah Pajak PPh 23 ini bersifat tetap dan tidak bersifat progresif? Dan Apakah PPh 23 atas imbal hasil ini bersifat final? Kenapa penarikan Saldo Celengan tidak berhasil? Apa yang harus dilakukan jika pencairan belum berhasil? Comments 0 comments Please sign in to leave a comment.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.