Pendapatan dari imbal hasil pendanaan dilaporkan pada SPT Tahunan. Bukti potong PPh 23 akan dikirimkan pada akhir tahun periode pendanaan dan dapat menjadi kredit pajak sebagai pengurang pajak terutang.
Pendapatan dari imbal hasil pendanaan dilaporkan pada SPT Tahunan. Bukti potong PPh 23 akan dikirimkan pada akhir tahun periode pendanaan dan dapat menjadi kredit pajak sebagai pengurang pajak terutang.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.