Pelaksanaan Write-Off
Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Write-Off merupakan bagian dari mekanisme penanganan pinjaman macet yang dilakukan setelah Amartha sebagai Penyelenggara melakukan berbagai upaya penagihan secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Write-Off akan dilakukan terhadap pendanaan yang telah berakhir jangka waktunya, masih memiliki sisa kewajiban yang belum terselesaikan selama lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, serta tidak terdapat pembayaran dari Mitra selama paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir, meskipun Amartha telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berikut pelaksanaan Write-Off 2026 untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu:
- Pelaksanaan Write-Off tunduk pada Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan antara Pendana dan Amartha serta Syarat dan Ketentuan Umum Amartha.
- Ketentuan Write-Off berlaku pula terhadap tagihan tertunggak yang tidak dapat ditanggung oleh penyedia jaminan pendanaan.
Setelah pelaksanaan Write-Off, portofolio pendanaan Bapak/Ibu akan diperbarui dan menampilkan daftar Mitra aktif serta total aset yang lebih terkini.
Kami memahami bahwa Bapak/Ibu mungkin ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai proses Write-Off. Informasi terkait loan yang masuk dalam proses Write-Off, termasuk detail Mitra dan loan yang telah memenuhi kriteria Write-Off, telah disampaikan melalui email terdaftar Bapak/Ibu.
Setiap pertanyaan atau tanggapan yang kami terima akan kami tinjau dan tindak lanjuti melalui alamat email Bapak/Ibu yang terdaftar.
Bapak/Ibu dapat menyampaikan pertanyaan atau tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal email diterima. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan yang disampaikan, kami akan melanjutkan proses Write-Off sesuai dengan penjelasan di atas.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai ketentuan dan pelaksanaan Write-Off.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.