Sesuai dengan ketentuan OJK, dana pendana tidak dapat mengendap/idle pada platform P2P selama lebih dari 2 hari (peraturan t+2 hari).
Untuk itu, Amartha bekerjasama dengan Bank Permata dalam menyediakan wadah untuk dana pendana yang mengendap lebih dari 2 hari tersebut. Wadah ini disebut Rekening Dana Lender (RDL), atau rekening Permata Investa dari Permata.
RDL menjadi sebuah rekening yang hadir secara paralel dengan rekening VA milik pendana. Tidak ada perubahan dari alur transaksi pendana selama ini dibanding setelah ada implementasi RDL, termasuk terkait monitoring transaksi melalui aplikasi Amartha.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.