Akad Mudharabah adalah akad kerjasama bisnis bagi hasil antara pihak yang memiliki modal yang disebut shahibul maal dengan pihak pengelola usaha yang disebut Mudharib sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia namun tidak terbatas pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Articles in this section
- Apa itu Ujrah?
- Apa itu Nisbah?
- Apa itu Wakalah bil Ujra?
- Apa itu Akad Mudharabah?
- Apakah Saya Bisa Mengubah Pendanaan Yang Sudah Berjalan Dari Konvensional ke Syariah?
- Apakah Ada Fasilitas Asuransi Perlindungan Pendanaan Syariah?
- Bagaimana Skema Bagi Hasil Untuk Pendanaan Syariah?
- Apakah Terdapat Perubahan Plafond dan Imbal Hasil?
- Apakah Nonmuslim Dapat Menjadi Pendana dan Mitra Usaha Saat Amartha Menjadi Layanan Syariah?
- Perubahan Apa Saja Yang Terjadi Saat Amartha Menjadi Syariah?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.