TERKAIT REPAYMENT ATAU PENGEMBALIAN DANA
Perkembangan situasi COVID-19 sehingga terjadi penerapan PSBB dan larangan berkumpul yang lebih ketat, menyebabkan proses penagihan mengalami kendala di lapangan.
Dengan semangat transparansi, kami menyampaikan bahwa hal ini mengakibatkan kondisi repayment atau Pengembalian Dana tepat waktu dari peminjam Amartha saat ini berkisar di angka 80%. Hal ini menyebabkan sebagian portofolio pendana ditandai sebagai at risk (tidak tepat waktu).
Berikut kami sampaikan beberapa hal penting yang mungkin menjadi pertanyaan Anda:
- Mengapa Pengembalian Dana tepat waktu tidak bisa full 100%?
- Daerah yang terdampak COVID-19 (Zona Merah): Di wilayah ini telah diterapkan PSBB oleh Pemerintah Daerah dan/atau local lockdown oleh aparat desa dan aparat keamanan setempat. Larangan total pertemuan kelompok mengakibatkan pertemuan antara petugas lapangan Amartha dengan mitra usaha tidak bisa dilakukan seperti kondisi normal, sehingga tidak dimungkinkan melakukan penagihan.
- Bagi daerah yang tidak terdampak langsung COVID-19: Amartha memberlakukan penyesuaian cara kerja dan pengurangan frekuensi pertemuan di daerah yang tidak terdampak langsung. Untuk daerah-daerah ini, penagihan tetap berjalan meskipun lebih perlahan.
Penyesuaian cara kerja dari Amartha dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas lapangan dan Mitra. Kami tetap mengusahakan proses penagihan walaupun tanpa melalui kumpulan majelis (kelompok). Dalam hal ini pengumpulan pembayaran kami lakukan dengan metode titip bayar melalui Ketua Majelis.
- Mengapa angka Pengembalian Dana tepat waktu di dashboard saya lebih kecil dari 80%?
Dana yang berhasil dikumpulkan petugas lapangan Amartha akan mengalami keterlambatan kira-kira selama satu minggu sebelum masuk ke saldo akun Amartha pendana.
Hal tersebut dikarenakan menyesuaikan kondisi COVID-19, proses closing di lapangan memerlukan waktu lebih lama, serta beberapa bank di Kecamatan menerapkan jam buka terbatas / pembatasan operasi atau penutupan selama beberapa waktu. Kami berusaha sebaik mungkin untuk dapat mempercepat proses ini.
Selain itu, saat ini sistem Amartha mencatat libur operasional akibat penutupan oleh aparat keamanan dan aparat desa dari 25 Maret - 6 April lalu sebagai Pengembalian Dana terlambat. Hal ini akan diperbaiki saat pendanaan Anda di reschedule menyesuaikan dengan kemampuan bayar Mitra, sehingga sistem tidak lagi mencatat libur operasional 25 Maret - 6 April sebagai Pengembalian Dana terlambat.
TERKAIT PORTFOLIO AT RISK ATAU PENGEMBALIAN DANA TERLAMBAT
Mengapa saya melihat portofolio berstatus at risk atau Pengembalian Terlambat di dashboard?
Apabila di dashboard Anda saat ini terdapat mitra dengan kategori at risk, hal ini disebabkan oleh kondisi Pengembalian Dana tepat waktu dibawah 100%.
Kategori at risk muncul saat Pengembalian Dana terlambat / tidak tepat waktu bahkan dalam 1 kali saja. Hal ini berbeda dengan NPL atau TKW90, yang merupakan penanda kualitas portfolio. Pelajari lebih lanjut mengenai TKW90 dan TKB90 disini.
Pengembalian Dana tepat waktu dibawah 100% terkait dengan kondisi sebagai berikut:
- Beberapa wilayah terdampak COVID-19 (Zona Merah) telah menerapkan PSBB dan/atau local lockdown oleh aparat desa dan aparat keamanan setempat. Larangan total pertemuan kelompok mengakibatkan pertemuan antara petugas lapangan Amartha dengan mitra usaha tidak bisa dilakukan seperti kondisi normal, sehingga tidak dimungkinkan melakukan penagihan.
Untuk wilayah yang tidak terdampak langsung, Amartha memberlakukan penyesuaian cara kerja dan pengurangan frekuensi pertemuan. Dalam hal ini, penagihan kami lakukan dengan metode titip bayar melalui Ketua Majelis. Untuk daerah-daerah ini, penagihan tetap berjalan meskipun lebih perlahan. - Mitra Usaha mengalami kesulitan pembayaran karena dampak langsung maupun tidak langsung dari COVID-19. Dampak tersebut antara lainnya: jenis industri usaha mitra mengalami kemunduran, keluarga mengalami musibah, suami kehilangan pekerjaan, atau terdapat anggota keluarga yang sakit sehingga mempengaruhi kemampuan bayar Mitra.
- Delay transfer dana hasil pengumpulan dari petugas lapangan Amartha ke saldo akun Amartha pendana dikarenakan proses closing di lapangan memerlukan waktu lebih lama, serta beberapa bank di Kecamatan menerapkan jam buka terbatas / pembatasan operasi atau penutupan selama beberapa waktu.
- Saat ini sistem Amartha mencatat libur operasional akibat penutupan oleh aparat keamanan dan aparat desa dari 25 Maret - 6 April lalu sebagai Pengembalian Dana terlambat. Hal ini akan diperbaiki saat pendanaan Anda di reschedule menyesuaikan dengan kemampuan bayar Mitra, sehingga sistem tidak lagi mencatat libur operasional 25 Maret - 6 April sebagai Pengembalian Dana terlambat.
Bagi Mitra yang terdampak dan mengalami kesulitan pembayaran seperti di atas, maka Amartha sangat merekomendasikan agar pendana memberikan kebijakan Reschedule dengan metode Grace Period dan perpanjangan tenor kepada mitra.
Surat permohonan reschedule ini akan sampai kepada Anda melalui e-mail dalam waktu satu minggu ke depan. Kami mohon respon Anda dari pesan tersebut dalam waktu 3x24 jam.
Karena SLA operasional, kami harus menganggap Anda telah memberikan persetujuan secara otomatis apabila tidak memberikan balasan dalam 3x24 Jam.
RENCANA RESCHEDULE PEMBAYARAN
Sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk membantu meringankan usaha mikro dan UKM terkait kondisi pandemik COVID-19 ini, Amartha berencana untuk melakukan program rescheduling pembayaran cicilan pokok dan bunga dengan metode Grace Period dan Perpanjangan Tenor.
Setelah dilakukan rescheduling, maka mitra usaha tidak akan masuk dalam kategori at risk. Sebaliknya, apabila tidak dilakukan program Rescheduling dan mitra tidak dapat melakukan pembayaran, maka mitra usaha akan tercatat dalam kategori at risk.
Apa yang terjadi dengan proses penagihan selama Grace Period?
Jangka waktu proses penagihan kepada mitra usaha yang masuk ke dalam program reschedule akan bertambah sebanyak periode Grace Period, dan pembayaran dapat diterima secepat-cepatnya setelah Grace Period berakhir.
Untuk pendana tanpa asuransi kredit, hal ini berarti: tenor / jangka waktu penagihan bertambah panjang. Petugas lapangan Amartha memiliki kesempatan lebih panjang untuk melakukan proses penagihan dengan probabilitas lebih baik, karena telah disesuaikan dengan kemampuan bayar mitra. Pelajari lebih lanjut mengenai mitra usaha yang tercatat DPD90 dan lewat tenor disini.
Untuk pendana dengan asuransi kredit, hal ini berarti: meskipun mitra belum melakukan pembayaran sampai 4 kali berturut-turut, proses klaim asuransi tidak akan dimulai. Sehingga pendana tetap mendapat kesempatan untuk mendapat pembayaran dengan bagi hasil seutuhnya.
Metode Rescheduling akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Untuk mitra terdampak penutupan oleh aparat keamanan dan aparat desa pada tanggal 24 Maret s.d 5 April 2020:
Dimana mitra-mitra tersebut mendapat Kebijakan penghentian kegiatan operasional menyeluruh oleh Amartha (CEO Letter 25 Maret 2020), maka mitra yang terdampak akan diajukan perpanjangan tenor (grace period) selama 1 bulan sejak 24 Maret 2020 (backdated). Hal ini diperlukan agar mitra yang tidak dapat mengangsur selama 2 minggu tersebut dibedakan oleh sistem dari gagal bayar, melainkan karena kondisi penutupan oleh aparat desa setempat. Proses repayment telah berjalan secara bertahap sejak 6 April 2020 dan kembali normal mulai tanggal 24 April 2020.
- Untuk mitra yang pada 6 April 2020 dan seterusnya terdata terdampak COVID-19 dan mengalami kesulitan pembayaran akibat COVID-19:
Mitra usaha yang sebelumnya merupakan mitra lancar namun mengalami kesulitan pembayaran karena terdampak COVID-19, akan diajukan Grace Period atau Perpanjangan Tenor selama 3 bulan sejak 24 Maret 2020. Proses penagihan tetap berjalan menyesuaikan kondisi wilayah mitra selama masa Grace Period tersebut. Proses pembayaran akan dilakukan kembali secepat-cepatnya mulai tanggal 24 Juli 2020.
Surat permohonan reschedule dari mitra akan sampai kepada Anda melalui e-mail dalam waktu satu minggu ke depan. Kami mohon respon Anda dari pesan tersebut dalam waktu 3x24 jam.
Karena SLA operasional, kami harus menganggap Anda telah memberikan persetujuan secara otomatis apabila tidak memberikan balasan dalam 3x24 Jam.
PROFIL RISIKO DARI PORTFOLIO ANDA DI AMARTHA
Tim analisis risiko Amartha telah melakukan kajian stress test terkait kondisi market dan kemampuan bayar Mitra, sebagai bagian dari pengelolaan risiko sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dari hasil stress test, dapat kami sampaikan profil risiko pendanaan Amartha selama masa COVID-19 akan berkisar di angka 1% - 3% (TKW90). Hal ini dibanding angka TKW90 sebelum periode COVID-19 yang dibawah 1%. Pelajari lebih lanjut mengenai TKW90 dan TKB90 disini.
Kajian risiko pendanaan dan operasional Amartha selama periode COVID-19 telah dirangkum di dokumen Business Continuity Plan Amartha, yang menjadi acuan proses kerja kami selama period COVID-19. Pelajari lebih lanjut mengenai pemetaan daerah dan jenis usaha berdasarkan BCP disini.
PERUBAHAN PADA SISTEM SKOR KREDIT
Amartha telah memperbaharui sistem credit scoring dengan memasukan kriteria jenis usaha dan daerah yang terdampak COVID-19 sesuai dengan Business Continuity Plan. Credit scoring terbaru ini telah diimplementasikan untuk menyeleksi penyaluran dana calon mitra baru. Pelajari lebih lanjut mengenai pemetaan daerah dan jenis usaha berdasarkan BCP disini.
PENYALURAN DANA MITRA USAHA AMARTHA
Dalam semangat misi Amartha menggerakan perekonomian di desa dalam masa krisis, maka Amartha tetap melakukan penyaluran dana secara selektif dengan menerapkan kriteria yang lebih ketat untuk menyeleksi calon mitra baru.
Penyaluran dana hanya akan dilakukan di daerah dan industri usaha “Zona Hijau” sesuai Business Continuity Plan Amartha, yaitu daerah dan industri usaha yang tidak mengalami dampak COVID-19, termasuk local lockdown maupun PSBB. .
Amartha tidak melakukan penyaluran dana di industri dan area “Zona Merah”, dan menetapkan Kebijakan:
- 100% reject dan no approval untuk kategori usaha Blacklist
- Menurunkan rating skor kredit sebanyak 2 grade untuk kategori usaha High Risk
Pelajari lebih lanjut mengenai pemetaan daerah dan jenis usaha berdasarkan BCP disini.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.