Amartha menggunakan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, Akad Mudharabah dan Akad Murabahah.
Articles in this section
- Apa itu Ujrah?
- Apa itu Nisbah?
- Apa itu Wakalah bil Ujra?
- Apa itu Akad Mudharabah?
- Apakah Saya Bisa Mengubah Pendanaan Yang Sudah Berjalan Dari Konvensional ke Syariah?
- Apakah Ada Fasilitas Asuransi Perlindungan Pendanaan Syariah?
- Bagaimana Skema Bagi Hasil Untuk Pendanaan Syariah?
- Apakah Terdapat Perubahan Plafond dan Imbal Hasil?
- Apakah Nonmuslim Dapat Menjadi Pendana dan Mitra Usaha Saat Amartha Menjadi Layanan Syariah?
- Perubahan Apa Saja Yang Terjadi Saat Amartha Menjadi Syariah?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.