Di dalam proses tanda tangan digital, terdapat tiga dokumen akad pendanaan yang dapat di tanda tangani oleh pendana yaitu: Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan, Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan, dan Akad Wakalah Bil Ujrah. Di dalam versi Akad Pendanaan yang baru terdapat 2 tanggal, yaitu Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan. Untuk informasi lengkapnya silakan klik disini.
Articles in this section
- Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Akad Pendanaan?
- Apa Perbedaan Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan?
- Mengapa Saya Harus Melakukan Tanda Tangan Digital?
- Bagaimana Jika Proses Verifikasi Saya Mengalami Kegagalan?
- Bagaimana Jika Saya Tidak Mendapat Email Informasi PrivyID dan kata Sandi Setelah Berhasil Terverifikasi?
- Apa Perbedaan Amartha Dengan Produk Pendanaan Lainnya?
- Bagaimana Cara Amartha Menentukan Rate dan Skor Kredit?
- Apakah Rate Yang Baru Diterapkan Oleh Amartha Tetap FLAT atau EFEKTIF?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.