Sebagai platform P2P Lending, Amartha telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (peer-to-peer lending).
Articles in this section
- Apa itu Produk Pendanaan di Flip?
- Apa itu Pendanaan Crowdfunding?
- Apakah yang dimaksud dengan skor kredit penerima pinjaman?
- Bagaimana cara mendanai Crowdfunding?
- Mengapa Total Aset Saya tidak berubah setelah mendanai?
- Mengapa jumlah pendanaan saya tidak sesuai dengan dana yang ada di portfolio?
- Berapa jumlah minimum pendanaan?
- Mengapa saya tidak bisa melakukan pembayaran pendanaan?
- Apa itu gagal pencairan dan apa yang terjadi ketika mitra saya gagal pencairan?
- Apakah Amartha diatur dan diawasi oleh Pemerintah?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.