Tanggung renteng memang wajib dilakukan oleh setiap penerima pinjaman di Amartha apabila terjadi kendala bayar oleh salah satu anggota kelompok majelisnya. Namun memang tanggung renteng tidak dapat menjamin anggota kelompoknya dapat membayarkan angsuran tersebut secara terus menerus apabila Mitra Usaha terkait mengalami kendala dalam usaha yang menyebabkan kemunduran pada usahanya. Tanggung renteng juga bisa tidak terjadi ketika hilangnya kekompakan dalam kelompok/majelis karena terjadi permasalahan pembayaran pada salah satu atau beberapa Mitra Usaha yang menyebabkan gagal bayar. Hingga saat ini pembayaran tepat waktu Amartha adalah lebih dari 97% sesuai yang kami informasikan di laman depan website Amartha.
Untuk kenyamanan dan keamanan pendanaan Anda, kami menyediakan perlindungan kredit mikro, sehingga ketika terjadi gagal bayar Anda masih tetap akan mendapatkan 75% dari sisa pokok pendanaan. Anda sebagai pendana dapat mempelajari mitigasi risiko berdasarkan beberapa hal berikut.
1. Kredit skor Mitra
2. Diversifikasi pembiayaan meliputi lokasi penerima pinjaman, tujuan usaha, dan plafond yang diajukan penerima pinjaman, atau
3. Memanfaatkan asuransi penjaminan kredit pendanaan agar Anda tetap mendapat 75% pengembalian sisa pokok ketika terjadi gagal bayar.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.