Pendanaan dengan sisa plafond tidak genap dapat dilakukan dengan mendanai sisa plafond tersebut dan tetap mendapatkan bagi hasil 11,5% per tahun.
Pendanaan dengan sisa plafond tidak genap dapat dilakukan dengan mendanai sisa plafond tersebut dan tetap mendapatkan bagi hasil 11,5% per tahun.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.