Sebagai salah satu cara Amartha untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan informasi data pengguna dalam menyalurkan dana, pendana kini diharuskan untuk melakukan verifikasi menggunakan tanda tangan digital melalui PrivyID. Sehubungan dengan Amartha telah mendapatkan izin resmi dari OJK, terdapat beberapa penyesuaian peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK untuk lembaga yang sudah mendapatkan izin tersebut. Salah satunya adalah proses verifikasi. Kami bekerja sama dengan PrivyID sebagai rekanan verifikasi digital Amartha. Melalui verifikasi digital ini, Amartha akan dengan mudah untuk melakukan perekaman data yang dilakukan oleh pendana.
Hal tersebut juga berkaitan dengan peraturan dari pemerintah mengenai tanda tangan digital:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
2. PP no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta standar sistem keamanan internasional ISO/IEC 27001:2013
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
4. Pasal 41 Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Untuk mengetahui proses dan verifikasi lebih lanjut perihal tanda tangan digital, silakan klik disini.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.