- Wanita prasejahtera usia 18-58 tahun, sudah /pernah menikah
- WNI & Wajib memiliki KTP, memiliki rumah sendiri dan domisili sesuai KTP
- Wanita hamil dengan maksimal usia kandungan 5 bulan
- Bersedia membuat kelompok 15-25 orang
- Harus mendapat izin dari Suami/Penanggung Jawab. Laki-laki dan berpenghasilan
- Memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan menanyakan/melihat langsung
- Wajib menghadiri pertemuan kelompok mingguan
- Jarak rumah dengan majelis tidak lebih dari 500 m (Jawa) dan 1 km (Luar Jawa)
- Memiliki karakter baik dipercaya, dan tidak memiliki pinjaman lebih dari 2 lembaga lain
- Bersedia tanggung renteng dan menyetujui surat pernyataan sedia TR saat UK VAL
- Sedang mengelola usaha milik sendiri atau baru akan memulai usaha
- Dalam satu majelis hanya boleh maksimum 2 orang yang bersaudara inti (1 pasang)
- Dalam satu Majelis bagi mitra yang baru memulai usaha hanya diperbolehkan 10% dari jumlah mitra dalam satu majelis
- Dalam satu majelis hanya diperbolehkan maksimum 5 orang yang memiliki jenis usaha yang sama
- Bukan usaha yang dilarang (ex. narkotika) dan meminimalisir usaha musiman
Comments
2 comments
Caranya
Saya mau ikut amarta bagaimana cara masih belum jelass
Please sign in to leave a comment.