Syarat Pembentukan Majelis:
- E-KTP (untuk di foto saja)
- E-KTP/E-KTP Suami/Penanggung jawab (untuk di foto saja)
- Kartu Keluarga yang sudah ada tanda tangan kepala keluarga (untuk di foto saja)
- Pas Foto 2x3 – Suami Istri masing-masing 1 lembar (untuk Kartu Angsuran bagi mitra yang belum memiliki Aplikasi Amartha Fin untuk buku angsuran digital)
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.