Di dalam proses tanda tangan digital, terdapat tiga dokumen akad pendanaan yang dapat di tanda tangani oleh pendana yaitu: Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan, Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan, dan Akad Wakalah Bil Ujrah. Di dalam versi Akad Pendanaan yang baru terdapat 2 tanggal, yaitu Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan. Untuk informasi lengkapnya silakan klik disini.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.