Halaman ini berisi tentang Syarat dan Ketentuan Khusus dari Layanan AmarthaFin – Tabungan oleh Pengguna (“SKK – Tabungan”). SKK Tabungan ini wajib Pengguna baca secara hati-hati karena dapat berdampak pada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum yang berlaku.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Layanan AmarthaFin – Tabungan, Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, dan menyetujui semua isi SKK – Tabungan ini. SKK ini merupakan perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Amartha Nusantara Raya dan/atau afiliasinya (“Amartha”). Jika Pengguna tidak setuju dengan salah satu, sebagian maupun keseluruhan isi SKK – Tabungan ini, maka Pengguna tidak diperkenankan untuk menggunakan Layanan AmarthaFin – Tabungan.
I. Definisi
- Bank adalah BPR Artha Bersama, bank umum yang memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bekerja sama dengan Amartha untuk penyediaan Layanan AmarthaFin – Tabungan.
- Layanan AmarthaFin – Tabungan adalah produk/layanan tabungan elektronik yang dikeluarkan berdasarkan kerjasama Amartha dan Bank.
- Rekening adalah rekening tabungan yang ditawarkan melalui Aplikasi AmarthaFin yang dibuka oleh Mitra Amartha.
- Mitra adalah individu mitra Amartha yang telah mendaftar pada Aplikasi AmarthaFin.
- Rekening Mitra adalah rekening Bank yang digunakan untuk keperluan transaksi perbankan sehari-hari difasilitasi oleh Staf Lapangan Amartha
- Aplikasi AmarthaFin adalah aplikasi Amartha yang diunduh dan terpasang pada smartphone Mitra Amartha maupun pengguna umumdan/atau Staf Lapangan Amartha.
- Aplikasi A-Partner adalah aplikasi Amartha yang digunakan oleh Staf Lapangan Amartha pada smartphone mereka untuk menunjang proses bisnis Amartha.
- Amartha One adalah payment point sebagai perpanjangan Amartha untuk menyediakan produk layanan keuangan yang aman, dekat dan mudah melalui pemilik warung.
- Staf Lapangan Amartha adalah karyawan Amartha yang bertugas memfasilitasi kebutuhan transaksi Mitra Amartha agar dapat melakukan registrasi, setoran serta tarikan tunai.
- Helpdesk Amartha adalah pusat layanan Mitra yang disediakan oleh Amartha dan dapat diakses melalui telepon, email, dan/atau chat apabila terjadi kendala dalam Layanan AmarthaFin – Tabungan.
- Device berarti semua perangkat elektronik, wireless, komunikasi, transmisi atau peralatan telekomunikasi, perangkat atau media yang termasuk dan tidak terbatas pada Internet, komputer atau peralatan mobile, perangkat, terminal atau sistem yang mungkin dibutuhkan untuk mengakses dan menggunakan Layanan AmarthaFin – Tabungan.
- Agen Amartha One adalah Mitra yang diajukan oleh tim cabang berdasarkan survey kelayakan di wilayah sebaran AmarthaFin dan disetujui berdasarkan analisa resiko riwayat pinjaman.
II. Persyaratan dan Tata Cara
- Persyaratan yang harus dipenuhi Mitra agar dapat mengakses Layanan AmarthaFin – Tabungan adalah:
a. Sudah mendaftar di Aplikasi AmarthaFin;
b. Minimal berumur 2117 tahun atau lebih;
c. Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum untuk menandatangani perjanjian dengan Amartha dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia;
d. Warga Negara Indonesia, dan;
e. Memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Amartha dan/atau Bank. - Akses ke Layanan AmarthaFin – Tabungan dapat diperoleh melalui:
a. Aplikasi AmarthaFin yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Mitra harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Amartha dan/atau Bank; atau
b. Melalui Staf Lapangan Amartha yang memiliki Aplikasi A-Partner. - Setelah proses pendaftaran diselesaikan dan proses verifikasi selesai, selanjutnya Rekening Mitra akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
- Mitra dapat melakukan transaksi menabung dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
a. Melalui Aplikasi AmarthaFin, sebagai berikut:
i. Mitra memasukkan nominal yang akan disetor dengan nominal minimum Rp1.000,- (seribu
rupiah) dan kelipatannya;
ii. Aplikasi AmarthaFin akan merespon dengan status menunggu konfirmasi dari Staf Lapangan
Amartha;
iii. Di hari pelayanan kumpulan/majelis, Staf Lapangan Amartha akan melakukan konfirmasi
jumlah setoran dan menerima setoran tunai dari Mitra;
iv. Mitra akan menerima konfirmasi SMS berisi nilai setoran tabungan dan saldo terakhir Mitra;
dan
v. Mitra wajib menandatangani buku tanda terima di Staf Lapangan Amartha setiap kali
melakukan transaksi menabung.
b. Melalui Staf Lapangan Amartha, sebagai berikut:
i. Di hari pelayanan kumpulan/majelis, Mitra akan menemui Staf Lapangan Amartha untuk
melakukan penyetoran tabungan dengan nominal minimum Rp1.000,- (seribu rupiah) dan
kelipatannya;
ii. Staf Lapangan Amartha akan menerima setoran tunai dari Mitra dan memasukkan nominal
setoran Mitra di Aplikasi A-Partner serta mengkonfirmasi setoran tersebut di Aplikasi
AmarthaFin;
iii. Mitra akan menerima konfirmasi SMS berisi nilai setoran tabungan dan saldo terakhir Mitra;
dan
iv. Mitra wajib menandatangani buku tanda terima di Staf Lapangan Amartha setiap kali
melakukan transaksi.
c. Melalui Agen Amartha One, sebagai berikut:
i. Mitra menemui Agen Amartha One untuk melakukan penyetoran tabungan dengan nominal
minimum Rp1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya;
ii. Agen Amartha One akan memasukkan nomor tabungan dan nominal setoran Mitra di
Aplikasi AmarthaFin pada fitur Amartha One dan menerima setoran tunai dari Mitra serta
mengkonfirmasi setoran tersebut pada fitur Amartha One; dan
iii. Mitra akan menerima kode verifikasi one time password (“OTP”) melalui SMS, dan
memasukan kode OTP tersebut melalui aplikasi AmarthaFin serta akan mendapatkan
notifikasi berhasil berisi nilai setoran tunai tabungan Mitra. - Mitra dapat melakukan transaksi penarikan tunai dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
a. Melalui Aplikasi AmarthaFin:
i. Paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum jadwal layanan kumpulan mingguan, Mitra
memilih menu permintaan uang tabungan dan memasukkan nominal yang diinginkan,
dengan nominal minimum Rp1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya;
ii. Pada hari layanan kumpulan mingguan, Staf Amartha akan mengkonfirmasi permintaan
tersebut melalui Aplikasi AmarthaFin dan menyerahkan uang tabungan tersebut secara tunai;
iii. Mitra akan menerima konfirmasi SMS berisi nilai penarikan tabungan dan saldo terakhir
Mitra; dan
iv. Mitra wajib menandatangani buku tanda terima di Staf Amartha setiap kali melakukan
transaksi penarikan tunai.
b. Melalui Staf Lapangan Amartha:
i. Pada hari layanan kumpulan mingguan, Mitra akan mengajukan permintaan penarikan uang
tabungan kepada Staf Lapangan Amartha dan Staf Lapangan Amartha akan memasukkan
permintaan tersebut ke dalam Aplikasi Aplikasi A-Partner dan memasukkan nominal yang
diinginkan, dengan nominal minimum Rp1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya;
ii. Di hari layanan kumpulan mingguan berikutnya, Staf Lapangan Amartha akan menyerahkan
uang tabungan kepada Mitra sesuai dengan nominal yang diajukan;
iii. Mitra akan menerima konfirmasi SMS berisi nilai penarikan tabungan dan saldo terakhir
Mitra; dan
iv. Mitra wajib menandatangani buku tanda terima di Staf Amartha setiap kali melakukan
transaksi penarikan tunai.
c. Melalui Agen Amartha One:
i. Mitra menemui Agen Amartha One untuk melakukan penarikan tabungan dengan nominal
minimum Rp1.000,- (seribu rupiah) dan kelipatannya;
ii. Agen Amartha One akan memasukkan nomor tabungan dan nominal tarik tunai Mitra di
Aplikasi AmarthaFin pada fitur Amartha One. Agen menyerahkan nominal tarik tunai kepada
mitra Mitra, serta mengkonfirmasi tarik tunai tersebut pada fitur Amartha One; dan
iii. Mitra akan menerima kode verifikasi OTP melalui sms, dan memasukan kode OTP tersebut
melalui aplikasi AmarthaFin. Serta akan mendapatkan notifikasi berhasil berisi nilai tarik
tunai tabungan Mitra.
- Mitra setuju untuk melepaskan Amartha dan/atau Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Mitra, kecuali Mitra dapat membuktikan lain dan/atau transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Amartha dan/atau Bank.
- Mitra setuju bahwa Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Mitra di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
a. Rekening yang dimiliki Mitra diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi
penipuan yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Mitra termasuk
yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, atau Amartha dan/atau Bank;
b. Mitra memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Amartha dan/atau Bank
dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia
memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Amartha dan/atau Bank sesuai dengan
hukum dan perundangan yang berlaku. Mitra terkena sanksi screening berdasarkan peraturan
yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima;
c. Profil data Mitra identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi
senjata pemusnah masal; dan/atau
d. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai
dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang
belum diselesaikan oleh Mitra kepada Amartha dan/atau Bank. - Jika rekening Mitra ditutup oleh karena alasan-alasan yang disebutkan di atas (kecuali alasan sebagaimana disebutkan dalam poin 7.c dan 7.d diatas), Mitra wajib menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer saldo tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jika Mitra:
a. meninggal dunia;
b. dinyatakan pailit;
c. gagal bayar atau wanprestasi;
d. di bawah perwalian karena alasan tertentu;
e. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan;
maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Apabila terjadi perselisihan antara Mitra dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Mitra maka Amartha dan/atau Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
- Rekening Mitra hanya dapat digunakan oleh Mitra sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain.
III. Informasi Keamanan
- Informasi keamanan berupa Nama Pengguna, NIK, Mitra ID, PIN dan Kata Sandi akan dibutuhkan untuk login, aktivasi perangkat, dan mengeksekusi setiap transaksi yang menurut Amartha dan/atau Bank dibutuhkan sebagai tujuan otentikasi. Untuk tiap informasi keamanan, Mitra harus memastikan untuk menggunakan kata sandi yang kuat dan tidak memasukkan kata sandi yang mudah ditebak serta informasi diri seperti tanggal lahir dan alamat. Penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Mitra. Mitra bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan seluruh penggunaan informasi keamanan dan Aplikasi AmarthaFin – Tabungan.
- Informasi keamanan adalah rahasia dan menjadi tanggung jawab Mitra, karena informasi tersebut memiliki keberlakuan setara dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Mitra, dan akan diperlakukan sebagai otorisasi eksplisit oleh Mitra agar Amartha dan/atau Bank melaksanakan transaksi melalui Aplikasi AmarthaFin – Tabungan.
- Amartha dan/atau Bank akan mengajukan proses verifikasi yang memenuhi standar Amartha dan/atau Bank untuk memungkinkan Mitra melakukan transaksi keuangan dan/atau non-keuangan.
- Mitra menyetujui untuk membebaskan Amartha dan/atau Bank dari segala kerugian, tanggung jawab, klaim dan biaya (termasuk biaya hukum) yang mungkin terjadi dalam kaitannya dengan pelaksanaan instruksi Mitra, kecuali dijalankan karena kesalahan Amartha dan/atau Bank.
- Mitra bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan perangkat lunak dan/atau peralatan yang diperlukan untuk dapat mengakses Aplikasi AmarthaFin – Tabungan dengan risiko yang ditanggung Mitra.
- Mitra juga bertanggung jawab atas kinerja dan keamanan (termasuk tanpa batasan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan atau akses yang tidak sah) dari setiap peralatan yang digunakan oleh Mitra untuk mengakses Aplikasi AmarthaFin – Tabungan termasuk namun tidak terbatas pada nomor handphone yang didaftarkan pada Layanan AmarthaFin – Tabungan.
IV. Risiko
- Mitra bertanggung jawab untuk memastikan seluruh data dan instruksi yang diberikan pada Amartha dan/atau Bank telah benar dan lengkap. Amartha dan/atau Bank tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang dapat disebabkan oleh kelalaian, ketidaklengkapan atau ketidakjelasan data dan/atau instruksi yang diberikan oleh Mitra.
- Untuk tiap transaksi yang menggunakan Aplikasi AmarthaFin dan/atau Staf Lapangan Amartha, data dan/atau instruksi yang diberikan Mitra akan dianggap benar dan valid untuk dieksekusi oleh Amartha dan/atau Bank.
- Mitra dengan ini setuju bahwa Amartha dan/atau Bank berhak untuk tidak menjalankan instruksi Mitra meliputi, tetapi tidak terbatas pada keadaan berikut:
- Saldo Rekening Mitra tidak mencukupi;
- Rekening tersebut dikenakan penyitaan atau blokir; dan/atau
- Bank memiliki alasan untuk mencurigai adanya tindakan fraud atau kriminal.
- Jika terjadi sengketa antara Mitra dan pihak ketiga, Amartha dan/atau Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran atau transfer pada siapapun hingga persengketaan yang terjadi antara pihak-pihak tersebut telah diselesaikan dan/atau sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Mitra dengan ini setuju bahwa Amartha dan/atau Bank berhak untuk menghentikan sementara layanan melalui Aplikasi AmarthaFin untuk periode yang telah ditentukan untuk tujuan pemeliharaan, dan tujuan lainnya yang dianggap sah oleh Amartha dan/atau Bank, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya pada Mitra dan tanpa bertanggung jawab pada siapapun.
- Mitra dengan ini setuju bahwa Amartha dan/atau Bank memiliki hak mutlak untuk memperbaharui, memodifikasi, atau mengubah situs web atau perangkat lunak apapun yang digunakan untuk mengakses Aplikasi AmarthaFin sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dan tanpa memberikan alasan apapun.
- Mitra dengan ini setuju bahwa Amartha dan/atau Bank berhak untuk tidak mendukung versi sebelumnya dari perangkat lunak (mobile app) yang digunakan. Jika Mitra gagal untuk memperbarui perangkat lunak yang relevan atau menggunakan versi yang disempurnakan, Bank tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkannya.
- Amartha dan/atau Bank tidak bertanggung-jawab atas penggunaan Aplikasi AmarthaFin pada perangkat yang tidak didukung oleh Aplikasi AmarthaFin, termasuk namun tidak terbatas pada perangkat yang di-jailbreak atau root.
V. Pencatatan Transaksi
- Pencatatan setiap transaksi yang terjadi dalam seluruh rekening yang menjadi dasar bagi Aplikasi AmarthaFin dan menyebabkan perubahan pada saldo akan diberikan dalam format yang dianggap tepat oleh Amartha dan/atau Bank.
- Amartha dan/atau Bank akan menerbitkan bukti transaksi seperti, tapi tidak terbatas pada, resi transaksi yang dapat diakses oleh Mitra dari Layanan AmarthaFin – Tabungan.
VI. Pembebasan
- Pengguna dengan ini membebaskan Amartha dari segala tanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain selain Pengguna, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain selain Pengguna, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
- Pengguna akan membebaskan Amartha dari segala tuntutan apapun, dalam hal sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan ataupun kemampuan Amartha, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, tidak berfungsinya sistem atau transmisi, gangguan listrik, gangguan jaringan telekomunikasi operator, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Amartha.
VII. Pilihan Hukum
- Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Segala perselisihan yang timbul berkenaan dengan layanan AmarthaFin - Tabungan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berdomisili di Jl. Mampang Prapatan Raya, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.
VIII. Perubahan
Syarat & ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Amartha menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan Amartha, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.
IX. Keadaan kahar (Force Majeure)
- Mitra akan membebaskan Amartha serta Afiliasinya dan/atau Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Mitra, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Amartha serta Afiliasinya dan/atau Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
- Setelah kejadian yang menyebabkan Amartha dan/atau Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Mitra berakhir, Amartha dan/atau Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
X. Pertanyaan dan pengaduan
- Mitra dapat menghubungi Helpdesk Amartha untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan melalui beberapa cara :
- Live Chat di www.amartha.com
- Call Center di 150170
- Email di support@amartha.com
- WhatsApp Chat di 0811 1915 0170
- Jika Mitra ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Mitra harus menyertakan bukti maupun
dokumen-dokumen yang mendukung pengaduan tersebut. - Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Mitra harus mengajukannya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
- Amartha dan/atau akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Amartha dan/atau Bank.
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.