Pencairan aset gagal dilakukan apabila
1. Nilai pendanaan yang akan dicairkan lebih besar dari Nilai yang didanai (contoh : Pendanaan Rp 500.000,- . Nominal pendanaan yang dicairkan sebesar Rp 1.000.000,-)
2. Pendanaan Ibu Mitra belum melewati periode tunggu (1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan)
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.