Jika penerima pinjaman mengalami gagal bayar karena force majeure seperti bencana alam nasional dan peperangan atau keadaan darurat (perang) kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah ataupun Keputusan Presiden RI yang diterbitkan secara khusus untuk menginstrusikan agar perusahaan penjaminan kredit membayar klaim atas risiko force majeure yang terjadi tersebut.
Articles in this section
- Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Akad Pendanaan?
- Apa Perbedaan Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan?
- Mengapa Saya Harus Melakukan Tanda Tangan Digital?
- Bagaimana Jika Proses Verifikasi Saya Mengalami Kegagalan?
- Bagaimana Jika Saya Tidak Mendapat Email Informasi PrivyID dan kata Sandi Setelah Berhasil Terverifikasi?
- Apa Perbedaan Amartha Dengan Produk Pendanaan Lainnya?
- Bagaimana Cara Amartha Menentukan Rate dan Skor Kredit?
- Apakah Rate Yang Baru Diterapkan Oleh Amartha Tetap FLAT atau EFEKTIF?
Comments
0 comments
Article is closed for comments.