Pemberi pinjaman akan mendapatkan 100% dari sisa pokok jika Mitra usaha yang didanai mengalami meninggal dunia. Pihak asuransi akan mengembalikan 100% pokok pendanaan yang tersisa kepada Anda dalam waktu secepatnya 90 hari setelah klaim diajukan.
Articles in this section
- Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Akad Pendanaan?
- Apa Perbedaan Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan?
- Mengapa Saya Harus Melakukan Tanda Tangan Digital?
- Bagaimana Jika Proses Verifikasi Saya Mengalami Kegagalan?
- Bagaimana Jika Saya Tidak Mendapat Email Informasi PrivyID dan kata Sandi Setelah Berhasil Terverifikasi?
- Apa Perbedaan Amartha Dengan Produk Pendanaan Lainnya?
- Bagaimana Cara Amartha Menentukan Rate dan Skor Kredit?
- Apakah Rate Yang Baru Diterapkan Oleh Amartha Tetap FLAT atau EFEKTIF?
Comments
0 comments
Article is closed for comments.