- Wanita menikah/sudah pernah menikah
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 58 tahun
- WNI & Wajib memiliki KTP, memiliki rumah sendiri dan domisili sesuai KTP.
- Wanita hamil dengan maksimal usia kandungan 5 bulan
- Bersedia membuat kelompok 15-25 orang
- Harus mendapat izin dari Suami/Penanggung Jawab. Laki-laki dan berpenghasilan
- Memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan menanyakan/melihat langsung
- Bersedia menghadiri pertemuan kelompok seminggu sekali
- Jarak rumah dengan majelis tidak lebih dari 500 m (Jawa) dan 1 km (Luar Jawa)
- Memiliki karakter baik dipercaya, dan tidak memiliki pinjaman lebih dari 2
- Bersedia tanggung renteng dan mengisi surat pernyataan
- Sedang mengelola usaha milik sendiri atau baru akan memulai usaha
Comments
1 comment
Sy mau buat kelompok d desa Banjar Ketapang Sungkai Selatan adakah petugas yg bisa d hubungi
Please sign in to leave a comment.