Perjanjian yang dibuat antara Anda sebagai pendana dengan penerima pinjaman dilakukan sebagai bentuk komitmen hingga akhir masa pinjaman. Dengan demikian perjanjian ini tidak dapat diakhiri secara sepihak sebelum berakhir.
Articles in this section
- Saya ingin mendanai Pendanaan Normal namun tidak ada opsi untuk menambahkan asuransi kredit.
- Mengapa sekarang saya tidak bisa menemukan opsi Asuransi Kredit di pendanaan normal?
- Saya mendanai sebelum tanggal 1 Juni 2023 dan sudah terproteksi Asuransi Kredit, apakah tetap berlaku?
- Apa sajakah opsi mitigasi risiko pendanaan yang tersedia jika pendanaan saya tidak menggunakan asuransi kredit?
- Bagaimana Amartha menentukan kredit skor?
- Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Akad Pendanaan?
- Apa Perbedaan Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan?
- Mengapa Saya Harus Melakukan Tanda Tangan Digital?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.