Apabila risiko gagal bayar terjadi karena penerima pinjaman meninggal dunia, sisa pokok pendanaan Anda akan kembali 100% dengan adanya pertanggungan asuransi jiwa kredit yang akan dibayarkan 90 hari setelah klaim dilakukan.
Articles in this section
- Apa Yang Dimaksud Dengan Perjanjian Layanan Penyaluran Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Surat Kuasa Perjanjian Pendanaan?
- Apakah Yang Dimaksud Dengan Akad Pendanaan?
- Apa Perbedaan Tanggal Efektif dan Tanggal Pencairan?
- Mengapa Saya Harus Melakukan Tanda Tangan Digital?
- Bagaimana Jika Proses Verifikasi Saya Mengalami Kegagalan?
- Bagaimana Jika Saya Tidak Mendapat Email Informasi PrivyID dan kata Sandi Setelah Berhasil Terverifikasi?
- Apa Perbedaan Amartha Dengan Produk Pendanaan Lainnya?
- Bagaimana Cara Amartha Menentukan Rate dan Skor Kredit?
- Apakah Rate Yang Baru Diterapkan Oleh Amartha Tetap FLAT atau EFEKTIF?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.