Sebagai platform P2P Lending, Amartha telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (peer-to-peer lending).
Articles in this section
- Bagaimana Amartha menyimpan data yang telah saya berikan?
- Apakah keunikan Amartha?
- Apakah peer-to-peer (P2P) lending itu?
- Apakah perbedaan antara pendana individu dan pendana institusional?
- Apakah Amartha diatur dan diawasi oleh Pemerintah?
- Apakah saya dapat memiliki beberapa akun pendana di Amartha?
- Apa dampak perubahan Amartha dari bentuk koperasi menjadi PT Amartha Mikro Fintek (AMF) terhadap penerima pinjaman dan pendana?
- Bagaimana Cara Amartha Menyeleksi Calon Penerima Pinjaman Berkualitas?
- Apakah yang dimaksud dengan skor kredit penerima pinjaman?
- Apa itu Credit Scoring?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.