Pendana akan menerima bukti potong pajak selambatnya 60 hari setelah berakhirnya periode bulan yang bersangkutan.
Contoh: Laporan pajak bulan Oktober 2022 akan dikirimkan pada bulan Desember 2022.
Namun tidak menutup kemungkinan bukti potong pajak dapat dikirimkan lebih cepat/lambat sesuai dengan penerbitan bukti potong pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Bukti potong pajak akan kami kirimkan ke alamat email yang terdaftar di Amartha.
Apabila melebihi 60 hari yang ditentukan kami akan segera menginformasikan kepada para pendana kami
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.