Tidak ada, hal ini sudah sesuai dengan PMK No.69/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat 5. Ketika loan mengalami gagal bayar, maka pajak yang telah dikenakan terhadap bagi hasil yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan.
Articles in this section
- Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23?
- Apa implikasi penerapan PMK No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang saya lakukan di Amartha?
- Bagaimana cara saya mendaftarkan NPWP di Amartha?
- Bagaimana jika Nomor NPWP saya ternyata dinyatakan tidak valid?
- Setelah saya mendaftarkan kembali nomor NPWP yang valid apakah ada refund untuk pajak yang sebelumnya telah dikenakan potongan yang lebih besar?
- Apakah akan ada subsidi dari Amartha untuk potongan pajak sebelum Pendana dapat mendaftarkan NPWP?
- Apakah akan ada pemotongan pajak untuk loan yang sedang berjalan?
- Apakah ada pengembalian pajak yang sudah dipotong dari loan yang mengalami gagal bayar?
- Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha?
- Saya memiliki lebih dari 1 akun aktif di Amartha. Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha di semua akun yang saya miliki?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.