Status tidak valid berasal dari database DUKCAPIL dan DJP. Pendana diharapkan mengkonfirmasi datanya ke Direktorat Jenderal Pajak terlebih dahulu serta melakukan update data NPWP kembali di Amartha setelah mendapat konfirmasi dari DJP. Selama nomor NPWP masih dinyatakan tidak valid maka Pendana akan dikenakan pemotongan PPh 23 sebesar 30%
Articles in this section
- Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23?
- Apa implikasi penerapan PMK No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang saya lakukan di Amartha?
- Bagaimana cara saya mendaftarkan NPWP di Amartha?
- Bagaimana jika Nomor NPWP saya ternyata dinyatakan tidak valid?
- Setelah saya mendaftarkan kembali nomor NPWP yang valid apakah ada refund untuk pajak yang sebelumnya telah dikenakan potongan yang lebih besar?
- Apakah akan ada subsidi dari Amartha untuk potongan pajak sebelum Pendana dapat mendaftarkan NPWP?
- Apakah akan ada pemotongan pajak untuk loan yang sedang berjalan?
- Apakah ada pengembalian pajak yang sudah dipotong dari loan yang mengalami gagal bayar?
- Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha?
- Saya memiliki lebih dari 1 akun aktif di Amartha. Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha di semua akun yang saya miliki?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.