Apa implikasi penerapan PMK No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang saya lakukan di Amartha?
Follow
Imbal hasil yang diterima oleh Pendana akan dipotong;
-
PPh 23 sebesar 15% bagi WNI yang memiliki NPWP
-
PPh 23 sebesar 30% bagi WNI tidak memiliki NPWP
-
PPh 26 sebesar 20% bagi WNA
Berikut simulasi pemotongan pajak:
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.