Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggaraan teknologi finansial, maka efektif mulai tanggal 1 Oktober 2022, Amartha akan melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) dan pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) dari jumlah bruto atas imbal hasil yang Anda peroleh secara langsung.
Articles in this section
- Apa yang dimaksud dengan Pemotongan Pajak PPh 23?
- Apa implikasi penerapan PMK No.69/PMK.03/2022 terhadap pendanaan yang saya lakukan di Amartha?
- Bagaimana cara saya mendaftarkan NPWP di Amartha?
- Bagaimana jika Nomor NPWP saya ternyata dinyatakan tidak valid?
- Setelah saya mendaftarkan kembali nomor NPWP yang valid apakah ada refund untuk pajak yang sebelumnya telah dikenakan potongan yang lebih besar?
- Apakah akan ada subsidi dari Amartha untuk potongan pajak sebelum Pendana dapat mendaftarkan NPWP?
- Apakah akan ada pemotongan pajak untuk loan yang sedang berjalan?
- Apakah ada pengembalian pajak yang sudah dipotong dari loan yang mengalami gagal bayar?
- Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha?
- Saya memiliki lebih dari 1 akun aktif di Amartha. Apakah saya akan mendapatkan bukti potong dari Amartha di semua akun yang saya miliki?
Comments
0 comments
Please sign in to leave a comment.